A.Pengertian Politik
Makna politik secara umum
yaitu sebuah tahapan dimana untuk membentuk atau membangun posisi-posisi
kekuasaan didalam masyarakat yang berguna sebagai pengambil keputusan-keputusan
yang terkait dengan kondisi masyarakat. Kata Politik berasal dari bahasa
Yunani, yaitu Polis dan Teta dimana Polis berarti Kota/Negara
dan Teta berarti Urusan. Sehingga
hakikat politik itu sendiri merupakan sebuah usaha untuk mengelola dan menata
sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita dari suatu
Negara. Beberapa arti politik dari segi kepentingan penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti
kepentiangan umum (politics)
Politik dalam arti
kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada
dibawah kekuasaan negara di pusat maupun di daerah.
b. Dalam arti
kebijaksanaan (policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang dianggap lebih menjamin terlaksananya
suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita hendaki.
Jadi
politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu mengenai suatu masalah
dari masyarakat atau negara. Dengan demikian, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
·
Negara
·
Kekuasaan
·
Pengembalian
keputusan
·
Kebijakan umum
·
Distribusi
Etimologi
Politik
berasal dari bahasa Belanda politiek dan bahasa Inggris politics, yang
masing-masing bersumber dari bahasa Yunani τα πολιτικά (politika - yang
berhubungan dengan negara) dengan akar katanya πολίτης (polites - warga negara)
dan πόλις (polis - negara kota). Secara etimologi kata "politik"
masih berhubungan dengan polisi, kebijakan. Kata "politis" berarti
hal-hal yang berhubungan dengan politik. Kata "politisi" berarti
orang-orang yang menekuni hal politik.
B.
Pengertian Strategi
Strategi adalah
Rencana yang disatukan, luas dan berintegrasi yang menghubungkan keunggulan
strategis perusahaan dengan tantangan lingkungan, yang dirancang untuk
memastikan bahwa tujuan utama dari perusahaan dapat dicapai melalui pelaksanaan
yang tepat oleh organisasi (Glueck dan Jauch, p.9, 1989). Kata strategi berasal
dari bahasa Yunani "strategia" yang diartikan sebagai
"the art of the general" atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Definisi strategi secara umum dan khusus sebagai
berikut:
1.
Definisi Umum
Strategi adalah proses
penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan
jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana
agar tujuan tersebut dapat dicapai.
2. Definisi khusus
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental
(senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut
pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan
demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan
dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar
yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core
competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang
dilakukan.
Jenis – jenis Strategi
Jenis-jenis strategi adalah sebagai berikut:
1. Strategi Integrasi
Integrasi ke depan, integrasi ke
belakang, integrasi horizontal kadang semuanya disebut sebagai integrasi
vertikal. Strategi integrasi vertikal memungkinkan perusahaan dapat
mengendalikan para distributor, pemasok, dan / atau pesaing.
2. Strategi Intensif
Penetrasi
pasar, dan pengembangan produk kadang disebut sebagai strategi intensif
karena semuanya memerlukan usaha-usaha intensif jika posisi persaingan
perusahaan dengan produk yang ada hendak ditingkatkan.
3. Strategi Diversifikasi
Terdapat tiga jenis strategi diversifikasi,
yaitu diversifikasi konsentrik, horizontal, dan konglomerat. Menambah produk
atau jasa baru, namun masih terkait biasanya disebut diversifikasi konsentrik.
Menambah produk atau jasa baru yang tidak terkait untuk pelanggan yang sudah
ada disebut diversifikasi horizontal. Menambah produk atau jasa baru yang tidak
disebut diversifikasi konglomerat.
4. Strategi Defensif
Disamping strategi integrative, intensif,
dan diversifikasi, organisasi juga dapat menjalankan strategi rasionalisasi
biaya, divestasi, atau likuidasi.
Rasionalisasi Biaya, terjadi ketika suatu organisasi melakukan restrukturisasi
melalui penghematan biaya dan aset untuk meningkatkan kembali penjualan dan
laba yang sedang
menurun. Kadang disebut sebagai strategi berbalik
(turnaround) atau reorganisasi, rasionalisasi biaya dirancang untuk memperkuat
kompetensi pembeda dasar organisasi. Selama proses rasionalisasi biaya, perencana strategi bekerja dengan sumber
daya terbatas dan menghadapi tekanan dari para pemegang saham, karyawan dan
media.
Divestasi adalah menjual suatu
divisi atau bagian dari organisasi. Divestasi sering digunakan untuk
meningkatkan modal yang selanjutnya akan digunakan untuk akusisi atau investasi
strategis lebih lanjut. Divestasi dapat menjadi bagian dari strategi rasionalisasi
biaya menyeluruh untuk melepaskan organisasi dari bisnis yang tidak
menguntungkan, yang memerlukan modal terlalu besar, atau tidak cocok dengan
aktivitas lainnya dalam perusahaan. Likuidasi adalah menjual semua aset sebuah
perusahaan secara bertahap sesuai nilai nyata aset tersebut. Likuidasi
merupakan pengakuan kekalahan dan akibatnya bisa merupakan strategi yang secara
emosional sulit dilakukan. Namun, barangkali lebih baik berhenti beroperasi
daripada terus menderita kerugian dalam jumlah besar.
5. Strategi Umum Michael Porter
Menurut Porter, ada tiga
landasan strategi yang dapat membantu organisasi memperoleh
keunggulan kompetitif, yaitu keunggulan biaya, diferensiasi, dan fokus. Porter
menamakan ketiganya strategi umum.
Keunggulan biaya menekankan pada pembuatan produk standar dengan biaya per unit
sangat rendah untuk konsumen yang peka terhadap perubahan harga. Diferensiasi
adalah strategidengan tujuan membuat produk dan menyediakan jasa
yang dianggap unik di seluruh industri dan ditujukan kepada konsumen yang
relatif tidak terlalu peduli terhadap perubahan harga. Fokus berarti membuat
produk dan menyediakan jasa yang memenuhi keperluan sejumlah kelompok kecil
konsumen.
(David, p.231, 2004).
C.
Pengertian Strategi Nasional
1.
Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami
pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang
berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan
Nasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”
. Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastruktur
politik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti
partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud
pengapilikasian politik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai
berikut :
·
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
yang merupakan salah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis
telah memberikan dua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas
bagi daerah propinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan
Undang-undang yang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat
(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah
(local government looking).
·
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagan
daerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangan
dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter dan
fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan
pengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutif
daerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakan
demokrasi
1.
Memilih
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
2.
Memilih
anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3.
Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan
Walikota/Wakil Walikota.
4.
Membentuk
peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5.
Menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur, Bupati, Walikota.
6.
Mengawasi
pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaan APBD,
kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, dan menampung
serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.
2.
Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini
disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara
yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga
tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang
berada didalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup
pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi
kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok
penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat
bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
Mekanisme penyusunan politik strategi nasional ditingkat
suprastruktur politik diatur oleh Presiden, dalam hal ini Presiden bukan lagi
sebagai mandataris MPR sejak pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat
pada tahun 2004. Karena Presiden dipilih langsung oleh rakyat maka dalam
menjalankan pemerintahan berpegang pada visi dan misi Presiden yang disampaikan
pada waktu sidang MPR setelah pelantikan dan pengambilan sumpah dan janji
Presiden/Wakil Presiden. Visi dan misi inilah yang dijadikan politik dan strategi
dalam menjalankan pemerintahan dan melaksanakan pembangumnan selama lima tahun.
Sebelumnya Politik dan strategi nasional mengacu kepada GBHN yang dibuat dan
ditetapkan oleh MPR.
Proses penyusunan politik strategi nasional pada
infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat
Indonesia. Sesuai dengan kebijakan politik nasional, penyelenggara negara harus
mengambil langkah-langkah pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan
mencantumkan sasaran masing-masing sektor/bidang. Dalam era reformasi saat ini
masyarakat memiliki peran yang sangat besar dalam mengawasi jalannya politik
strategi nasional yang dibuat dan dilaksanakan oleh Presiden.
D.
Studi Kasus
Dalam Strategi Nasional,
terdapat berbagai banyak sasaran atau bidang yang ada dalam suatu negara yang
perlu dilaksanakan demi kesejahteraan nasional. Salah satunya yaitu, bidang EKONOMI
yang merupakan faktor utama maju tidaknya suatu negara atau tingkat
kesejahteraan di negara tersebut rendah atau tinggi. Maka dari itu diperlukan
strategi atau cara-cara secara nasional agar dapat mencapai tujuan yang lebih
baik untuk negara tersebut kedepannya. Di indonesia, terdapat kebijakan-kebijakan
nasional untuk menghadapi ekonomi yang terjadi, namun kemanakan arah kebijakan
ekonomi tersebut ?
1.
KEBIJAKAN EKONOMI
NASIONAL 2015-2019
Kebijakan ekonomi nasional
2015-2019 meliputi beberapa hal,yaitu:
1.
Melanjutkan
kebijakan ekonomi yang pro-growth, pro-job, pro-poor dan pro-environment.
2.
Kebijakan
hilirisasi pengelolaan SDA.
3.
Pemberian
insentif fiskal dan non fiskal utk pengembangan industri di Luar Jawa.
4.
Sinergi SDM,
IPTEK dengan industri.
5.
Pengembangan
sektor pertanian dan infrastruktur perdesaan.
6.
Penguatan
kelembagaan masyarakat dan UKM.
7.
Penguatan
Ketahanan Pangan dan Energi.
8.
Akselerasi
Pembangunan Infrastruktur untuk mendukung Sistem Logistik Nasional Prioritas
utama dalam bidang ekonomi meliputi:
1.
SDA: Berupa
Penguasaan SDA oleh negara untuk kesejahteraan rakyat, dan mengoptimalkan nilai
tambah (hilirisasi).
2.
SDM: Peningkatan
partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan pengembangan SDM untuk mendukung
industri.
3.
IPTEK:
Penelitian dan pengembangan untuk mendukung perekonomian.
2.
INFRASTRUKTUR
PADA PERTUMBUHAN EKONOMI
Pembangunan infrastruktur adalah bagian integral dari
pembangunan nasional. Infrastruktur merupakan roda penggerak pertumbuhan
ekonomi. Ketersediaan sarana perumahan dan permukiman, antara lain air minum
dan sanitasi, secara luas dan merata, serta pengelolaan sumber daya air yang
berkelanjutan menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat. Selain itu,
infrastruktur mempunyai peran yang tak kalah penting untuk memperkokoh
persatuan dan kesatuan bangsa. Sejak lama infrastruktur diyakini merupakan
pemicu pembangunan suatu kawasan. Dapat dikatakan disparitas kesejahteraan
antar kawasan juga dapat diidentifikasi dari kesenjangan infrastruktur yang
terjadi di antaranya. Dalam konteks ini, ke depan pendekatan pembangunan
infrastruktur berbasis wilayah semakin penting untuk diperhatikan. Dalam hal
ini, pembangunan infrasturktur tidaklah selalu harus sama jumlahnya di tiap
daerah, karena infrastruktur yang dianggap berkeadilan adalah infrastruktur
yang mampu mencukupi kebutuhan hidup manusia, artinya sesuai dengan yang dibutuhkan,
jadi kapasitas pemenuhan infrastruktur tidak sama jumlahnya di setiap wilayah.
Pembangunan infrastruktur yang terjadi di Indonesia saat ini memang
dirasa kurang merata, hal ini salah satunya disebabkan oleh
faktor sumberdaya yang terbatas, sumberdaya yang tebatas ini meliputi
berbagai hal antara lain, manusia, potensi alam, lokasi, sarana pendukung
dan sebagainya. Hal ini yang kemudian menjadi kendala dalam proses
pengembangannya. Misalkan saja untuk saat ini Indonesia memfokuskan dirinya
untuk pembangunan infrastruktur dikawsan timur, hal ini bertujuan untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut.
Penciptaan iklim investasi
yang kondusif mendorong perkembangan positif realisasi investasi yang mencapai
8,82% pada tahun 2011. Perkembangan ini tentu saja tidak lepas dari beberapa
penilaian positif terhadap Indonesia untuk kegiatan investasi. Hasil survei
UNCTAD dalam World Investment Prospects Survey 2012-2014 menempatkan Indonesia
pada peringkat ke empat negara tujuan investasi yang paling diminati oleh
investor setelah China, Amerika Serikat, dan India (Grafik 2). Hal ini
diperkuat oleh semakin positifnya persepsi iklim investasi. Pengaruh
Infrastruktur terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 63 3 Global
Competitiveness Report 2011-2012, Indonesia menempati posisi 46 dari 142
negara. 4 Indeks daya saing dibentuk dari 12 pilar yang terbagi ke dalam tiga
kunci utama pendorong perekonomian, yaitu 4 pilar kebutuhan dasar (basic
requirements sebagai kunci dari factor-driven economy); 6 pilar peningkatan
efisiensi (efficiency enhancers sebagai kunci dari efficiency-driven
economy); dan 2 pilar inovasi dan faktor kecanggihan (innovation
and sophistication factors sebagai kunci dari innovation-driven economy).
Di Indonesia berupa kenaikan peringkat kredit Indonesia yang telah memasuki
zona investment grade berdasarkan penilaian Japan Credit Rating Agency, Fitch,
dan Moody’s
Arah kebijakan dan
pembangunan di Indonesia tidak hanya meliputi unsur ekonomi, namun juga unsur
Sumber Daya Manusia, IPTEK, serta lingkungan. Fokus pembangunan ekonomi di Indonesia
lebih menekankan pada pembangunan infrastruktur, dimana pembangunan
infrastruktur (jalan, transportasi, sekolah, dan prasarana) mempengaruhi
pendapatan per kapita masyarakat yang tinggal di daerah tersebut, yang pada
akhirnya akan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi.
BalasHapushttps://sttsaptataruna.ac.id/forum/t/355