1.
Latar Belakang
Pendidikan kewraganegaraan dalam
perkembangan kehidupan di kenegaraan mengalami perubahan yang sangat besar
terutama berkaitan dengan gerakan reformasi serta perubahan perundand-undangan
termasuk amandemen UUD 1945 serta Tap MPR No.XVIII/MPR/1998, yang menetapkan
mengembalikan kedudukan pancasila pada kedudukan semula. Sebagai dasar filsafat
Negara hal ini dapat menimbulkan penafsiran yang bermacam-macam, akibatnya
akhir-akhir ini bangsa Indonesia menghadapi krisis Ideologi, Dampak yangcukup
serius atas manipulasi pancasila oleh para penguasa padamasa lampau.
Pandangan yang sinis serta upaya
melemahkan peranan ideologi Pancasila pada era Reformasi dewasa ini akan sangat
berakibat fatal bagi bangsa Indonesia yaitu melemahnya kepercayaan rakyat
terhadap ideologi negara yang kemudian pada gilirannya akanmengancam persatuan dan
kesatuan bangsa Indonesia yang telah lama dibina, dipelihara serta didambakan
bangsa Indonesia sejak dahulu.Oleh karena itu, agar kalangan intelektual
terutama mahasiswa sebagai calon pengganti pemimpin bangsa di masa mendatang
memahami makna serta kedudukan Pancasilayang sebenarnya maka harus dilakukan
suatu kajian yang bersifat ilmiah. Berhubung banyaknya bahasan yang mencakup
Pancasila maka penulis hanya membahas Pancasila sebagai Sistem Filsafat dan
Ideologi bangsa Indonesia.
1.1
Tujuan
Tujuan pendidikan kewarganegaraan di bidang perguruan tinggi adalah
merupakan sumber nilai dan pedoman dalam pengembangan dan penyelenggaraan
program studi, guna mengantarkan mahasisiwa memantapkan kepribadianya sebagai
manusia seutuhnya.Misi pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi adalah
untuk membantu mahasiswa memantapkan kepribadianya, agar secara konsisten mampu
mewujudkan nilai-nilai dasar pancasila, rasa kebangsaan dan cinta tanah air
dalam menguasai,menerapkan dan mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni dengan rasatanggung jawab dan bermoral.
2.
Bangsa dan Negara
·
Pengertian
Bangsa
Bangsa adalah kumpulan orang yang mempunyai
kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di wilayah
tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa
menurut para ahli :
A.
Ernest
Renant, bangsa adalah suatu nyawa, sebuah akal yang terjadi dimana rakyat yang
harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memiliki
kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
B.
Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia
yang memiliki kesamaan karakter yang
tumbuh karena kesamaan nasib.
·
Pengertian
Negara
Negara adalah
suatu bagian daerah atau wilayah yang didalamnya terdapat suatu kepala
pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan
keamanan, dan lain sebagainya. Berikut beberapa pengertian Negara dari beberapa
ahli, antara lain:
A.
George
Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang
mendalami wilayah tertentu
B.
G.W.F
Hegel, Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari
kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
C.
Logeman,
Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan
untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
D.
Karl
Marx, Negara adalah satu kesatuan organisasi yang didalamnya ada sekelompok
manusia (rakyat).
2.1
Tujuan Bangsa dan Negara
Tujuan negara adalah sasaran yang hendak dicapai oleh suatu negara,
merupakan ide yang bersifat abstrak-ideal berisi harapan yang dicita-citakan.
Tujuan utama berdirinya negara pada hakikatnya sama, yaitu menciptakan
kebahagiaan rakyatnya.
3.
Hubungan Warga
Negara dan Negara
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara indonesia.
Pasal ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang
orang bangsa indonesia asli, misalnya peranakan Belanda, Tionghoa, arab yang bertempat
tinggal di Indonesia. Mengakui Indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia
kepada negara kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh UU sebagai warga
negara. Syarat syarat menjadi warga negara Indonesia ditetapkan oleh UU (pasal
26 ayat 3).
Hubungan warga
negara dengan negara dikategorikan sebagai :
a. Hubungan yang bersift
emosional.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional
, menumbuhkan nilai nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap
berupa kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan
rela berkorban untuk bangsa dan negara.
b. Hubungan yang bersifat
formal.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat formal,
dibutuhkan seperangkat pengetahuan ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah
perjuangan bangsa, administrasi negara dan ilmu politik yang membekali
kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c. Hubungan yang bersifat
fungsional.
Dalam wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat
fungsional, lebih banyak menggambarkan peran, fungsi dan pertisipasi warga
negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
4.
Hak Asasi Manusia
( HAM ) Hak asasi
manusia adalah hak dasar yang dimiliki setiap manusia sejak manusia itu
dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat dengan kodrat
kita sebagai manusia yang hidup, maka bila tidak ada hak tersebut mustahil kita
dapat hidup sebagai manusia. Hak asasi manusia diperoleh/didapat manusia dari
Penciptanya yaitu Tuhan Yang Maha Esa sebagai sesuatu yang bersifat kodrati.
Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuatan apa pun di dunia yang
dapat mencabut hak asasi setiap manusia, karna HAM bukan pemberian manusia atau
lembaga kekuasaan.
( HAM ) Hak asasi
manusia ini tertuang dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Menurut UU tersebut, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada
hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi
oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia.
4.1
Ciri-ciri HAM
Hak asasi manusia memiliki ciriciri khusus, yaitu sebagai berikut :
1) Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat
manusia yang sudah ada sejak lahir.
2) Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa
memandang status, suku bangsa, gender atau perbedaan lainnya.
3) Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dicabut
atau diserahkan kepada pihak lain.
4) Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua
hak, apakah hak sipil dan politik, atau hak ekonomi, sosial dan budaya.
5.
Pendahuluan
Pendidikan Bela Negara (PPBN)
Pertahanan Keamanan Negara adalah pertahanan keamanan negara Republik
Indonesia sebagai salah satu fungsi pemerintahan negara, yang mencakup upaya
dalam bidang pertahanan yang ditujukan terhadap segala ancaman dari luar negeri
dan upaya dalam bidang keamanan yang ditujukan terhadap ancaman dari dalam
negeri.Bela negara adalah tekad, sikap, dan tindakan warga negara yang teratur,
menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah
air, kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan akan kesaktian
Pancasila sebagai ideologi negara dan kerelaan untuk berkorban guna meniadakan
setiap ancaman baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan
wilayah dan yurisdiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan Undang-undang
Dasar 1945.
Upaya bela negara adalah kegiatan yang dilakukan oleh setiap warga
negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan
pertahanan keamanan negara. Pendidikan Pendahuluan Bela Negara disingkat PPBN
adalah pendidikan dasar bela negara guna menumbuhkan kecintaan pada tanah air,
kesadaran berbangsa dan bernegara Indonesia, keyakinan akan Kesaktian
Pancasila, kerelaan berkorban bagi Negara, serta memberikan kemampuan awal bela
negara. Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungan sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, keadaan geografi
negara serta sejarah yang dialaminya. Pada dasranya Wawasan Nusantara merupakan
perwujudan nilai-nilai Pancasila sebagai kesatuan yang bulat dan utuh di dalam
kehidupan kenegaraan dan kemasyarakatn. Ketahanan Nasional merupakan kondisi
dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi
segala ancaman, baik dariluar negeri maupun dari dalam negeri dalam bentuk
apapun, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan identitas, keutuhan,
kelangsungan hidup bangsa dan negara serta mencapai tujuan perjuangan nasionalnya.
5.1
Tujuan PPBN
Tujuan PPBN adalah mewujudkan warga negara Indonesia yang memiliki
tekad, sikap dan tindakan yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna
meniadakan setiap ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah dan yuridiksi nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD
1945.
5.2 Sasaran
PPBN
Sasaran
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara adalah terwujudnya warga negara Indonesia
yang mengerti, menghayati dan sadar serta yakin untuk menunaikan kewajibannya
dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri:
1) Cinta tanah air
Yaitu mengenal mencintai wilayah nasionalnya
sehingga waspada dan siap membela tanah air Indonesia terhadap segala bentuk
ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan yang dapat membahayakan kelangsungan
hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari manapun.
2) Sadar berbangsa Indonesia
Yaitu selalu
membina kerukunan, persatuan, dan kesatuan di lingkungan keluarga,
pemukiman, pendidikan, dan pekerjaan sera mencintai budaya bangsa dan selalu
mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga, dan
golongan.
3) Sadar bernegara Indonesia
Yaitu sadar bertanah air, bernegara dan
berbahasa satu yaitu Indonesia, mengakui dan menghormati bendera Merah Putih,
Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Lambang Negara Garuda Pancasila dan Kepala
Negara serta mentaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4) Yakin akan kesaktian Pancasila sebagai
ideologi Negara
Yaitu yakin akan kebenaran Pancasila sebagai
satu-satunya falsafah dan ideologi bangsa dan negara yang telah terbukti
kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara,guna
tercapainya tujuan nasional.
5) Rela berkorban untuk bangsa dan negara
Yaitu rela mengorbankan waktu,
tenaga,pikiran, dan harta baik benda maupun dana,untuk kepentingan umum,
sehingga pada saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan
negara.
6) Memiliki kemampuan awal bela negara
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki
sifat-sifat disiplin, ulet, kerja keras, mentaati segala peraturan
perundang-undangan yang berlaku, percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji,
pantang menyerah dalam menghadapi kesulitan untuk mencapai tujuan nasional. Secara
fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi kesehatan dan keterampilan
jasmani, yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat psikis.
6.
Studi Kasus
Tentang Pelanggaran HAM
Bentuk – Bentuk Pelanggaran HAM
Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua
bentuk, yaitu :
A. Kasus
pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1. Pembunuhan masal (genosida)
Genosida adalah
setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan
cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.
Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan
kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk
secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.
B. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi
:
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Pencemaran nama baik
-Menghalangi orang untuk mengekspresikan
pendapatnya
-Menghilangkan nyawa orang lain
Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di
Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat
baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang
menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh,
merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi
manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan
masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara
aparat pemerintah dengan masyarakat.
Jika dilihat dari
perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar
pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi
dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
1.
Peristiwa
Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun
1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil
yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana
terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.
2.
Peristiwa
penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang
secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras
ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih
hilang).
3.
Tragedi
Trisakti
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch /
aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali Soeharto
sebagai presiden. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7 orang
tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal
oleh polisi.
4.
Peristiwa
Penembakan Buruh PT. FREEPORT
Peristiwa penembakan buruh PT. FREEPORT
terjadi karena mogok kerja yang dilakukan ribuan buruh / karyawan untuk menutup
freeport karena manajemen tidak mau berunding. Penembakan terjadi ketika
demonstrasi, para buruh / karyawan dihadang dan ditembaki oleh aparat yang
membuat 1 orang tewas dan 6 orang luka – luka.
Komentar
Posting Komentar