PENGERTIAN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang
dan sikap bangsa Indonesia di lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. Secara umum, Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi,
dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan , keputusan,
dan perbuatan baik bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun
bagi seluruh rakyat dalm kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
Secara Etimologi kata wawasan berasal
dari kata wawas (bahasa Jawa) yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan
indrawi, ditambahkan akhiran (an) bermakna cara pandang, cara tinjau atau cara
melihat. Dari kata wawas muncul kata mawas yang berarti; memandang, meninjau
atau melihat. Wawasan artinya; pandangan, tinjauan, penglihatan, tanggap
indrawi, atau cara pandang atau cara melihat. Selanjutnya kata Nusantara
terdiri dari kata nusa dan antara. Kata nusa artinya pulau atau kesatuan
kepulauan. Antara menunjukkan letak antara dua unsur. Nusantara artinya
kesatuan kepulauan yang terletak antara dua benua yakni Asia dan Australia dan
dua samudera yakni; samudera Hindia dan samudera Pasifik
Dengan demikian waawasan nusantara
dapat diartikan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasi Pancasila dan UUD
1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat, bermartabat,
serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaan dalam mencapai tujuan
nasional. Maka dari itu, landasan wawasan nusantara ialah Idiil → Pancasila
Konstitusional → UUD 1945.
1.
Wawasan Nusantara Sebagai Wawasan Pembangunan
Nasional
Secara konstitusional, wawasan
nusantara dikukuhkan dengan Kepres MPR No.IV/MPR/1973, tentang Garis Besar
Haluan Negara Bab II Sub E. Pokok-pokok wawasan nusantara dinyatakan sebagai
wawasan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara
yang mencakup hal-hal berikut ini :
·
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan politik memiliki arti bahwa :
o
Kebutuhan wilayah nasional dengan segala isi
dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, dan kesatuan matra
seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
o
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai
suku dan bahasa daerah, memeluk berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti
seluas-luasnya.
o
Secara psikologis bangsa Indonesia harus
merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, dan memiliki
satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
o
Pancasila adalah satu-satunya falsafah serta
ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa
menuju tujuannya.
o
Seluruh kepulauan nusantara merupakan satu
kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional.
·
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai
kesatuan sosial dan budaya memiliki arti bahwa :
o
Masyarakat Indonesia adalah satu,
perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya
tingkat kemajuan masyarakat yang sama dan seimbang, serta adanya keselarasan
kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
o
Budaya Indonesia hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada
menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan
budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa
Indonesia.
·
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan ekonomi memiliki arti bahwa :
o
Kekayaan wilayah nusantara baik potensiap
maupyn efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan keperluan hidup
sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah.
o
Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan
seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki
daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya.
·
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu
kesatuan pertahanan dan keamanan memiliki arti bahwa :
o
Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya
merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara.
o
Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban
yang sama di dalam pembelaan negara.
1.
Fungsi wawasan nusantara
·
Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan
nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional,
pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan
mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan
ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan
dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup
tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan
segenap kekuatan negara.
·
Wawasan nusantara sebagai wawasan
kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi
sengketa dengan negara tetangga. Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia
2.
Tujuan wawasan nusantara
Tujuan wawasan nusantara terdiri dari
dua, yaitu:
·
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam
Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah
"untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan
perdamaian abadi dan keadilan sosial".
·
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan
segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan
bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional,
serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan,
kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
3.
Latar belakang
Ada 4 latar belakang wawasan nusantara
indonesia yaitu :
·
Falsafah pancasila
·
Aspek kewilayahan indonesia
·
Aspek sosial budaya
·
Aspek sejarah
4.
Landasan Wawasan Nusantara adalah :
·
Landasan Idiil = PANCASILA.
·
Landasan Konstitusional = UUD 1945.
·
Implementasi Kehidupan politik
5.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam
mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
·
Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur
dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU
Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan
mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden,
anggota DPR, dan kepala daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan
keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
·
Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan
bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa
Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa
pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan
oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak
bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
·
Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan
sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda,
sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
·
Memperkuat komitmen politik terhadap partai
politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan,
persatuan dan kesatuan.
·
Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah
internasional dan memperkuat korps diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah
Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
·
Kehidupan ekonomi
·
Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi
yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis
yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam
jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus
berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
·
Pembangunan ekonomi harus memperhatikan
keadilan dan keseimbangan antar daerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi
daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
·
Pembangunan ekonomi harus melibatkan
partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam
pengembangan usaha kecil.
STUDI KASUS
Wawasan Nusantara
dalam Sosial Budaya Indonesia
Wawasan nusantara dalam bidang sosial
budaya merupakan wawasan nusatara yang mengamati atau mempelajari segala
sesuatu mengenai masyarakat atau kepentingan umum yang menggunakan pola pikir
dengan mengandung cinta, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).
Secara umum, budaya atau kebudayaan
merupakan warisan dari nenek moyang terdahulu yang dilestarikan secara turun
temurun dan tidak terpengaruh budaya lain. Bagi masyarakat Indonesia Sosial
Budaya adalah sebagai totalitas nilai, tata sosial, dan tata laku manusia
Indonesia yang harus mampu mewujudkan pandangan hidup dan falsafah negara
Pancasila ke dalam segala segi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Peristiwa Sumpah Pemuda merupakan
konsensus nasional yang mendapat perwujudannya di dalam sistem budaya Indonesia
yang didasarkan pada asas penting, yaitu sebagai berikut ini.
·
Asas kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Kesempurnaan
hanya dapat dicapai oleh manusia dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
melalui semangat dan takwa, sebab pada akhirnya apa yang diperoleh manusia,
masyarakat, bangsa, dan Negara, bahkan kemerdekaan itu adalah rahmat Tuhan Yang
Maha Esa.
·
Asas merdeka
Kemerdekaan
adalah hak segala bangsa, karena itu kehidupan pribadi/ keluarga, masyarakat,
dan bangsa yang bebas itu mempunyai tanggung jawab dan kewajiban bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara yang menghargai, menghormati dan menjunjung tinggi
kemerdekaan itu.
·
Asas persatuan dan kesatuan
Bangsa
Indonesia terdiri atas aneka ragam suku, budaya, bahasa, adat istiadat daerah
dan sebagainya telah membentuk Negara Republik Indonesia yang meletakkan
persatuan dan kesatuan sebagai asas sosial budayanya.
·
Asas kedaulatan rakyat
Kehidupan
pribadi atau keluarga dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara selalu
mengutamakan musyawarah untuk mufakat dalam rangka mengutamakan kepentingan
umum di atas kepentingan golongan/pribadi.
·
Asas adil dan makmur
Setiap
pribadi atau keluarga dalam kehidupan harus mempunyai kehidupan yang layak dan
adil sehingga pekerjaan, pendidikan, profesi, kesehatan, pangan, pakaian,
perumahan, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa menjadi hak yang
dipertanggungjawabkan dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Implementasi wawasan nusantara dalam
kehidupan sosial budaya, akan menciptakan sikap yang mengakui, menerima dan
juga menghormati segala bentuk perbedaan
atau keBhinekaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta agar
tercipta juga suasana yang aman dan nyaman di negara Indonesia ini.
Beberapa
cara untuk menerapkan wawasan nusantara dalam sosial budaya ialah :
·
Menjaga dan terus melestarikan budaya
Indonesia
·
Menanamkan nilai-nilai arif leluhur terdahulu
·
Melanjutkan dan memberi anak cucu kita
pengetahuan akan budaya leluhurnya
Sumber
:
Komentar
Posting Komentar