Pengertian
Ketahanan Nasional adalah kondisi
kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia
adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara
dalam mencapai tujuan nasional.
Ketahanan nasional berisi
keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan
nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan,
dan gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam dan Negara untuk
menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara, serta
perjuangan mencapai tujuan nasional.
Ketahanan Nasional (Tannas)
Indunesia konsepsi pengebangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh dan terpadu
berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara. Penyelenggaraan
kesejahteraan memerlukan tingkat keamanan tertentu, dan sebaliknya
penyelenggaraan keamanan memerlukan tingkat kesejahteraan tertentu. Tanpa
kesejahteraan dan keamanan, sistem kehidupan nasional tidak akan dapat
berlangsung karena pada dasarnya keduanya merupakan nilai intrinsik yang ada
dalam kehidupan nasional.
Dalam kehidupan nasional, tingkat
kesejahteraan dan keamanan nasional merupakan tolak ukur ketahanan nasional.
Peran masing-masing gatra dalam astagrata seimbang dan saling mengisi.
Maksudnya antargatra mempunyai hubungan yang saling terkait dan saling
bergantung secara utuh menyeluruh membentuk tata laku masyarakat dalam kehidupan
nasional. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam
menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sedangkan keamanan adalah kemampuan
bangsa untuk melindungi nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar
negeri.
Terdapat tiga perspektif atau sudut pandang terhadap konsep
ketahanan nasional, sebagai berikut:
(1) Ketahanan Nasional sebagai kondisi. Perspektif ini
melihat ketahanan nasional sebagai suatu penggambaranatas keadaan yang
seharusnya dipenuhi.
(2) Ketahanan Nasional sebagai sebuah pendekatan, metode
atau cara dalammenjalankan suatu kegiatan khususnya pembangunan negara.Sebagai
suatu pendekatan, Ketahanan Nasional menggambarkanpendekatan yang integral.
Integral dalam artian pendekatan yangmencerminkan antara segala aspek/isi, baik
pada saat membangunpemecahan masalah kehidupan.
(3) Ketahanan Nasional sebagai doktrin.Ketahanan Nasional
merupakan salah satu konsepsi khas Indonesia yangberupa ajaran konseptual
tentang pengaturan dalam penyelenggaraan bernegara.
Berdasarkan ketiga pengertian ini, kita mengenal tiga wujud
atau wajahdari Ketahanan nasional (Chaidir Basrie, 2002) sebagai berikut:
a. Ketahanan Nasional sebagai kondisi.
b. Ketahanan Nasional sebagai metode.
c. Ketahanan Nasional sebagai doktrin.
Contoh bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas
(catur dharma eka karma) :
Ancaman dari dalam negeri. Contohnya adalah pemberontakan
dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
Ancaman dari luar negeri. Contohnya adalah infiltrasi,
subversi dan intervensi dari kekuatan
kolonialisme dan imperialisme serta
invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri
Ciri-ciri Ketahanan
Nasional
Ciri ketahanan nasional merupakan
kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk
mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Di dasarkan pada
metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika
astagarata yang terdiri atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi,
kekayaan alam, dan kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang
meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
Berpedoman pada wawasan nasional;
Wawasan nusantara merupakan cara pandang bangsa Indonesia terhadap diri dan
lingkungannya berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945. Wawasan
nusantara juga merupakan sumber utama dan landasan yang kuat dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional sehingga wawasan nusantara dapat disebut
sebagai wawasan nasional dan merupakan landasan ketahanan nasional.
Sifat-sifat Ketahanan
Nasional
1.
Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat
percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan
yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas,
integritas, dan kepribadian bangsa.
2.
Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah
tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan
kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya.
3.
Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki
sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang
seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
4.
Wibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil
pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang
akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara.
5.
Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan
nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak
mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat
konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada
kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
Asas-asas Ketahanan
Nasional
Asas ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari
nilai-nilai yang tersusun berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan
Nusantara. Asas-asas tersebut adalah sebagai berikut:
a. Asas kesejahtraan dan keamanan
Asas ini merupakan kebutuhan yang
sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau
kelompok. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asa dalam
sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sistem kehidupan
nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahtrean maupun keamanan harus
selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional,
tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolak ukur
Ketahanan Nasional.
b. Asas Mawas ke Dalam da Mawas ke Luar
Sistem kehidupan nasional
merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di
samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan linkungan
sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak
baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke
dalam maupun keluar.
c. Asas kekeluargaan
Asas ini bersikap keadilan,
kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
d. Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional
mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan
perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Pengaruh Aspek Ketahanan
Nasional terhadap Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Ketahanan nasional merupakan gambaran dari kondisi sistem
(tata) kehidupan nasional dalam berbagai aspek pada saat tertentu.
Konsepsi
ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung
kehidupan, yaitu:
Aspek yang berkaitan dengan alam besifat statis, yang
meliputi Aspek Geografi, Aspek Kependudukan, dan aspek Sumber Kekayaan Alam.
Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis, yang
meliputi Aspek Ideologi, Aspek Politik, Aspek Sosial Budaya, dan Aspek
Pertahanan dan Keamanan.
a. Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai sekaligus kebulatan
ajaran yang memberikan motivasi. ldeologi juga mengandung konsep dasar tentang
kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Secara teoretis, suatu
ideologi bersumber dari stuatu falsafah dan meruakan pelaksanaan dari sistem
filsafah itu sendiri.
b. Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata politik yang mengandung makna
kekuasaan (pemerintahan) dan atau politik yang berarti kebijaksanaan. Di
Indonesia, kita tidak memisahkan politik dari policik. Hubungan ini tercermin
pada pemerintahan negara yang berfungsi sebagai penentu kebijaksanaan dan ingin
mewujudkan aspirasi semi tuntutan masyarakat. Karena itu, kebijaksanaan
pemerintahan negana tersebut harus serasi dan selaras dengan keinginan dan
aspirasi masyarakat.
c. Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang
berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi produksi,
distribusi, serta konsumsi barang dan jasa, dan dengan usaha untuk
meningkatkan, taraf hidup masyarakat. Sistem perekonomian bangsa Indonesia
mengacu pada pasal 33 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa sistem perekonomian
Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan. Secara
makro, sistem perekonomian Indonesia dapat disebut sebagai sistem perekonomian
kerakyatan. Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondiosi dinamis kehidupan
perekonomian bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasioanl
dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan
gangguan yang datang dari luar maupun ancaman dalam negeri secara langsung
maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan perekonomian bangsa dan
negara Republik Indonesia berdasar-kan Pancasila dan UUD 1945.
d. Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Dalam masyarakat, manusia hidup secara berkelompok sesuai
fungsi, peran dan profesinya. Kehidupan masyarakat terstruktur berdasarkan
peran dan fungsi masing-masing anggota. Kondisi Budaya di Indonesia, kebudayaan
daerah, dalam setiap kebudayaan daerah terdapat nilai-nilai budaya yang tidak
dapat dipengaruhi oleh budaya asing, yang sering disebut sebagai local genius.
Local genius ialah pangkal segala kemampuan budaya daerah untuk menetralisir
pengaruh negatif budaya asing. Kebudayaan Nasional bersitat religius, bersifat
kekeluargaan, bersifat serba selaras, bersifat kerakyatan.
Pengaruh Aspek Pertahanan dan Keamanan
a. Pokok-pokok Pengetahuaan Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya
upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi
kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuannya
adalah untuk menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan
Ketahanan Nasional Indonesia.
b. Postur Kekuatan Pertahanan Dan Keamaman
Postur Kekuatan Hankam. Postur kekuatan Hankam mencakup
struktur kekuatan, tingkat kemampuan, dan gelar kekuatan. Terdapat empat
pendekatan yang digunakan untuk membangun postur kekuatan Hankam, yaitu
pendekatan ancaman, misi, kewilayahan dan politik. Pembangunan Kekuatan Hankam.
Konsepi Hankam perlu mengacu pada konsep Wawasan Nusantara di mana Hankam
mengarah pada upaya pertahanan seluruh wilayah kedaulatan negara kesatuan RI
yang meliputi wilayah laut, udara, dan darat, termasuk pulau-pulau besar dan
kecil.
c. Ketahanan pada Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan Keamanan harus dapat mewujudkan kesiapsiagaan
serta upaya bela negara, yang berisi ketangguhan, kemampuan dan kekuatan
melalui penyelengaraan Siskamnas (Sishankamrata) untuk menjanlin kesinambungan
Pembangunan Nasional dan kelangsungan hidup bangsa dan negara berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945.
d. Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Untuk mewujudkan keberhasilan Ketahanan Nasional setiap
warganegara Indonesia perlu :
Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk Perjuangan
Non Fisik yang disertai keuletan dan ketangguhan tanpa kenal menyerah dan mampu
mengembang-kan kekuatan nasional dalam rangka meng-hadapi segala tantangan,
ancaman, hambatan dan ganguan yang datang dari luar maupun dari dalam untuk
menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta pencapaian
tujuan nasional.
Sadar dan peduli akan pengaruh-pengaruh yang timbul pada
aspek ideologi, politik, ekonomi, soasial budaya dan pertahanan keamanan
sehingga setiap warga neraga Indonesia dapat mengeliminir pengaruh tersebut.
Studi
Kasus
“Pengaruh Terorisme Terhadap
Ketahanan Nasional”
Teror atau Terorisme selalu
identik dengan kekerasan. Terorisme adalah puncak aksi kekerasan, terrorism is
the apex of violence. Bisa saja kekerasan terjadi tanpa teror, tetapi tidak ada
teror tanpa kekerasan. Terorisme tidak sama dengan intimidasi atau sabotase.
Sasaran intimidasi dan sabotase umumnya langsung, sedangkan terorisme tidak.
Korban tindakan Terorisme seringkali adalah orang yang tidak bersalah. Kaum
teroris bermaksud ingin menciptakan sensasi agar masyarakat luas memperhatikan
apa yang mereka perjuangkan.
erorisme adalah kegiatan yang
melibatkan unsur kekerasan atau yang menimbulkan efek bahaya bagi kehidupan
manusia yang melanggar hukum pidana (Amerika atau negara bagian Amerika), yang
jelas dimaksudkan untuk :
1.
Mengintimidasi Penduduk Sipil.
2.
Memengaruhi Kebijakan Pemerintah.
3.
Memengaruhi penyelenggaraan negara dengan cara
penculikan atau pembunuhan.
Menurut Webster’s New World
College Dictionary (1996), definisi Terorisme adalah “the use of force or
threats to demoralize, intimidate, and subjugate].” Doktrin membedakan
Terorisme kedalam dua macam definisi, yaitu definisi tindakan teroris
(terrorism act) dan pelaku terorisme (terrorism actor). Disepakati oleh
kebanyakan ahli bahwa tindakan yang tergolong kedalam tindakan Terorisme adalah
tindakan-tindakan yang memiliki elemen:
1.
kekerasan
2.
tujuan politik
3.
teror/intended audience.
Terdapat beberapa aspek mengapa terorisme dapat terjadi,
diantaranya :
·
Kesukuan, Nasionalisme/separatism
Tindak teror ini
terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa
yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu
cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis
atau bangsa lain yang sedang diperangi.
·
Kemiskinan dan kesenjangan dan Globalisasi
Kemiskinan dan
kesenjangan ternyata menjadi masalah sosial yang mampu memantik terorisme.
Kemiskinan dapat dibedakan menjadi 2 macam: kemiskinan natural dan kemiskinan
struktural. Kemiskinan natural bisa dibilang “miskin dari asalnya”. Sedang
kemiskinan struktural adalah kemiskinan yang dibuat. Ini terjadi ketika
penguasa justru mengeluarkan kebijakan yang malah memiskinkan rakyatnya. Jenis
kemiskinan kedua punya potensi lebih tinggi bagi munculnya terorisme.
·
Non demokrasi
Negara non
demokrasi juga disinyalir sebagai tempat tumbuh suburnya terorisme. Di negara
demokratis, semua warga negara memiliki kesempatan untuk menyalurkan semua
pandangan politiknya. Iklim demokratis menjadikan rakyat sebagai representasi
kekuasaan tertinggi dalam pengaturan negara. Artinya, rakyat merasa dilibatkan
dalam pengelolaan negara. Hal serupa tentu tidak terjadi di negara non
demokratis. Selain tidak memberikan kesempatan partisipasi masyarakat, penguasa
non demokratis sangat mungkin juga melakukan tindakan represif terhadap
rakyatnya. Keterkungkungan ini menjadi kultur subur bagi tumbuhnya
benih-benih terorisme.
·
Pelanggaran harkat kemanusiaan
Aksi teror akan
muncul jika ada diskriminasi antar etnis atau kelompok dalam masyarakat. Ini
terjadi saat ada satu kelompok diperlakukan tidak sama hanya karena warna
kulit, agama, atau lainnya.Kelompok yang direndahkan akan mencari cara agar
mereka didengar, diakui, dan diperlakukan sama dengan yang lain. Atmosfer
seperti ini lagi-lagi akan mendorong berkembang biaknya teror.
·
Radikalisme agama
Aspek ini
nampaknya tidak asing lagi. Peristiwa teror yang terjadi di Indonesia banyak
terhubung dengan sebab ini. Radikalisme agama menjadi penyebab unik karena
motif yang mendasari kadang bersifat tidak nyata. Beda dengan kemiskinan atau
perlakuan diskriminatif yang mudah diamati. Radikalisme agama sebagian
ditumbuhkan oleh cara pandang dunia para penganutnya. Akan tetapi Robert A.
Pape dalam artikelnya yang berjudul The Strategic Of Suicide Terrorism
(American Political Science Review, August 2003) menyatakan bahwa meski ada
motivasi dalam bom bunuh diri, tapi dalam banyak kasus bom bunuh diri modern,
motivasi keagamaan ternyata nyaris tidak ada (Bambang, 5:2011).
Terorisme merupakan ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan yang mengharuskan dilakukannya peningkatan
ketahanan nasional itu sendiri. Di Indonesia banyak kasus terorisme yang sudah
terjadi dan untuk sampai saat ini terorisme di Indonesia masih belum diberantas
sepenuhnya. Terorisme menimbulkan adanya ancaman nasional yaitu usaha yang
dilakukan secara konsepsional melalui berbagai segi kehidupan dan atau
kejahatan transisional yang diperkirakan dapat membahayakan tatanan serta
kepentingan bangsa dan negara. Kejahatan terorisme dilakukan dalam berbagai
bentuk yakni fisik dan mental, dalam ruang lingkup nasional maupun
internasional.
Menyadari banyaknya kerugian yang
disebabkan oleh tindakan terorisme, hal ini menjadi prioritas utama dalam
penegakan hukum. Untuk melakukan pengusutan, diperlukan perangkat hukum yang
mengatur tentang Tindak Pidana Terorisme. Menyadari hal ini dan lebih
didasarkan pada peraturan yang ada saat ini yaitu kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP) belum mengatur secara khusus serta tidak cukup memadai untuk
membarantas Tindak Pidana Terorisme. Demi peningkatan ketahanan nasional
khususnya dalam menangani kasus Tindak Pidana Terorisme Pemerintah Indonesia
menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun
2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan
Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Keberadaan
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di samping KUHP dan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KHAP) merupakan
pidana khusus.
Selain itu dalam mengupayakan
pencegahan dan penanggulangan terorisme, Badan Intelijen Negara telah
menerapkan strategi supremasi hukum, indiskriminasi, independensi, koordinasi,
demokrasi, dan partisipasi dalam upaya pencegahan dan penanggulangan terorisme.
Melalui strategi supremasi hukum, upaya penegakan hukum dalam memerangi
terorisme dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Strategi
indiskriminasi yang mensyaratkan upaya pencegahan dan penanggulangan
diberlakukan tanpa pandang bulu, serta tidak mengarah pada penciptaan citra
negatif kepada kelompok masyarakat tertentu. Prinsip indepedensi juga
dilaksanakan untuk tujuan menegakkan ketertiban umum dan melindungi masyarakat
tanpa terpengaruh tekanan negara asing dan kelompok tertentu. Penanggulangan
terorisme dilaksanakan dengan melakukan koordinasi antara instansi terkait dan
komunitas intelijen serta partisipasi aktif dari komponen masyarakat. Strategi
demokrasi diterapkan dengan memberikan peluang kepada masyarakat untuk
menyalurkan aspirasinya dalam rangka meredam potensi gejolak radikalisme dan
terorisme. Upaya penggalangan melalui pendekatan kepada tokoh masyarakat, tokoh
agama yang cenderung radikal juga patut dilaksanakan, terutama untuk membentuk
pola pikir dan pemahaman yang benar tentang keyakinan. Dengan adanya Densus 88
juga sangat membantu dalam memerangi teroris. Mereka telah berhasil menggrebek
tempat persembunyian teroris. Dan hal ini jelas membuat masyarakat dapat
sedikit bernafas lega.
Masyarakat juga punya andil besar
dalam pemberantasan terorisme. Masyarakat merupakan bagian dari kegiatan social
, sehingga mereka bisa langsung mengawasi apa yang terjadi di masyarakat. Dan
jika ada sesuatu yang mencurigakan , masyarakat bisa lapor kepada instansi
pemerintah sehingga bisa ditinjaklanjuti. Dan tentu saja hal ini sangat
membantu pihak densus 88 untuk memberantas terorisme di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar